Telurus.com, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mulai melakukan langkah awal menghadapi Pemilu 2029 dengan membentuk tim khusus yang bertugas mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tim tersebut juga akan menyusun berbagai persiapan strategis guna menghadapi pesta demokrasi lima tahunan mendatang.
Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira, mengatakan pembentukan tim evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya partai dalam menelaah pelaksanaan pemilu sebelumnya sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029.
“Di PDI Perjuangan, kami sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan menyiapkan berbagai langkah menuju Pemilu 2029,” ujar Andreas usai menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Andreas, pembahasan mengenai revisi UU Pemilu menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan arah penyelenggaraan Pemilu 2029.
Ia menilai evaluasi terhadap regulasi yang ada perlu dilakukan agar pelaksanaan pemilu ke depan semakin baik.
Andreas juga menyinggung perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu di tingkat nasional.
Menurut informasi yang diterimanya, inisiatif pembahasan regulasi tersebut kemungkinan akan dialihkan kepada pemerintah.
“Kalau yang saya dengar, pembahasan itu nantinya akan menjadi inisiatif pemerintah,” katanya.
Sementara itu, revisi UU Pemilu hingga kini belum memasuki tahap pembahasan resmi di DPR RI meskipun telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya menyatakan bahwa komunikasi politik terkait revisi UU Pemilu tetap berlangsung di lingkungan partai politik meski belum dibahas secara formal di parlemen.
Menurut Puan, komunikasi politik dapat dilakukan melalui berbagai jalur, baik secara formal maupun informal.
Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus tetap mengedepankan semangat demokrasi dan tidak merugikan kepentingan bangsa serta negara.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru dalam menyusun revisi UU Pemilu agar menghasilkan regulasi yang lebih matang dan tidak kembali memicu sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco mengingatkan bahwa UU Pemilu sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan setelah adanya putusan MK.
Karena itu, proses penyusunan regulasi baru harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak kembali menghadapi gugatan yang berujung pada perubahan aturan.
Selain itu, Dasco menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurutnya, tahapan pemilu masih dapat berjalan dengan menggunakan regulasi yang berlaku saat ini sambil menunggu pembahasan yang lebih komprehensif mengenai perubahan undang-undang tersebut.
Sumber : Kompas.com
Reporter : Winatha | Editor : Topan
