Kayuagung, 17 Maret 2026 – Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melayangkan kritik keras dan terbuka terhadap Inspektorat OKI atas dugaan buruknya tata kelola administrasi yang dinilai sudah berada pada level memprihatinkan.
Kritik ini mencuat setelah surat resmi DPD PGK OKI terkait sinergi kegiatan bulan suci Ramadhan yang dikirim pada 9 Maret 2026, terbukti telah tercatat dalam pembukuan penerimaan surat, namun justru tidak dapat ditelusuri keberadaannya di internal Inspektorat OKI.
Lebih ironis lagi, saat kader DPD PGK OKI berupaya menanyakan tindak lanjut surat tersebut, jawaban yang diterima dari pihak internal justru saling lempar tanggung jawab.
Ketua DPD PGK OKI, Rivaldy Setiawan, SH, menegaskan bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya ketidakberesan sistem dan lemahnya kontrol internal di tubuh Inspektorat OKI.
“Ini bukan persoalan sepele. Surat kami jelas tercatat secara resmi di buku penerimaan, artinya sudah masuk secara sah. Namun ketika ditanyakan ke staf TU, lalu ke ajudan Kepala Inspektorat, jawabannya justru tidak tahu surat itu di mana. Ini menunjukkan sistem administrasi yang kacau,” tegasnya.
Menurutnya, fakta bahwa setiap kader yang menanyakan hanya diminta meninggalkan nomor WhatsApp tanpa kejelasan tindak lanjut, semakin mempertegas bahwa tidak ada keseriusan dalam menangani administrasi surat masuk.
“Setiap kali kami konfirmasi, jawabannya sama tidak tahu, lalu diminta nomor WA. Ini bukan pelayanan, ini pembiaran. Ini mencerminkan lemahnya profesionalitas dan buruknya manajemen internal,” lanjut Rivaldy dengan nada tegas.
DPD PGK OKI menilai kondisi ini sebagai cerminan kegagalan tata kelola birokrasi, terlebih Inspektorat merupakan lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan disiplin administrasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Kalau lembaga pengawas saja tidak mampu mengelola administrasi internalnya dengan baik, lalu bagaimana publik bisa percaya terhadap fungsi pengawasannya?” ujarnya.
Lebih jauh, DPD PGK OKI menegaskan bahwa kejadian ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, karena menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan integritas pelayanan.
Atas dasar itu, DPD PGK OKI mendesak:
1. Dilakukannya evaluasi total terhadap sistem administrasi dan pengelolaan surat menyurat di Inspektorat OKI.
2. Penelusuran internal terkait hilangnya jejak surat yang sudah tercatat secara resmi.
3. Peningkatan disiplin dan tanggung jawab aparatur, khususnya dalam pelayanan kelembagaan.
“Jangan sampai hal mendasar seperti pengelolaan surat saja tidak mampu ditangani dengan baik. Ini alarm keras bagi pembenahan birokrasi di OKI,” tegas Rivaldy.
DPD PGK OKI memastikan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab di Kabupaten OKI.
