Telurus.com, Empat Lawang – Sat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-160/V/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 6 Mei 2026.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan kendaraan hasil curanmor sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHPidana.
Peristiwa pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.17 WIB di kediaman korban bernama Patahulah Risky di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat terbangun dari tidur dan mendapati pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BG 5971 SC milik korban.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti kendaraan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka berinisial A.S. yang diketahui berada di wilayah Talang Durian, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.
Pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Pidum bersama Tim Opsnal bergerak melakukan penangkapan.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Reporter : Winatha|Editor : Topan
