Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Lahat Hadapi Dilema TPP dan PPPK

Telurus.com, Lahat – Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai menimbulkan kekhawatiran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Aturan yang harus disesuaikan paling lambat pada 2027 tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, menyebut kebijakan strategis nasional itu turut berdampak bagi kondisi keuangan daerah. 

Saat ini, porsi belanja pegawai di Lahat masih berada di angka sekitar 35 persen atau melampaui batas yang ditentukan.

“Angka tersebut memang tidak terlalu tinggi dibanding daerah lain, namun tetap melebihi ketentuan 30 persen,” ujar Widia, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini menempatkan pemerintah daerah dalam situasi yang tidak mudah.

Di satu sisi harus mematuhi aturan pemerintah pusat, sementara di sisi lain tetap menjaga kesejahteraan pegawai dan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, Pemkab Lahat bersama Bupati Lahat Bursah Zarnubi berkomitmen agar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) tidak dikurangi demi menjaga kinerja aparatur.

Namun demikian, pemerintah daerah juga tidak ingin mengambil langkah merumahkan tenaga PPPK.

“Kami ingin TPP tetap berjalan agar kinerja pegawai optimal, tapi di sisi lain kami juga tidak ingin ada PPPK yang terdampak,” jelasnya.

Widia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di masing-masing daerah sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh.

Ia menilai, kebutuhan dan beban setiap daerah berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan.

Hingga kini, Pemkab Lahat masih menunggu aturan teknis lanjutan sembari terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pegawai maupun pelayanan publik.
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال