Perusahaan dinilai belum memenuhi komitmennya dalam menangani persoalan debu halus dan bau menyengat yang selama ini dikeluhkan warga, khususnya di Lingkungan III, Kelurahan Timbangan yang berada di kawasan Ring 1 perusahaan.
Kritik tersebut muncul setelah tidak adanya perubahan signifikan pasca aksi damai yang sebelumnya digelar pada awal tahun 2026.
Saat itu, PGK Ogan Ilir bersama sekitar 100 warga melakukan unjuk rasa di depan perusahaan dan berhasil melakukan audiensi dengan pihak manajemen, termasuk perwakilan dari pusat.
Ketua PGK Ogan Ilir, Dwi Surya Mandala, SE, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, PT SPF meminta waktu hingga akhir Maret 2026 untuk memperbaiki sistem pengendalian pencemaran udara.
Namun hingga kini, kondisi di lapangan dinilai masih sama.
“Perusahaan sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan debu dan bau. Tapi faktanya, hingga saat ini warga masih merasakan dampaknya seperti sebelumnya,” ujar Dwi.
Menurutnya, janji pemasangan teknologi pengendalian polusi yang lebih modern belum memberikan hasil nyata.
Debu halus masih kerap beterbangan dan bau menyengat tetap dirasakan warga pada waktu-waktu tertentu.
Sementara itu, Sekretaris DPD PGK Ogan Ilir, Jilly, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan mulai memudar.
Warga menilai PT SPF hanya memberikan janji tanpa realisasi konkret.
“Warga sudah tidak ingin lagi mendengar alasan teknis.
Mereka meminta perusahaan menghentikan sementara operasional sampai persoalan ini benar-benar dituntaskan,” kata Jilly.
Sebagai bentuk tindak lanjut, PGK Ogan Ilir bersama masyarakat berencana menggelar aksi damai jilid II dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang lebih besar.
Selain itu, mereka juga tengah menyiapkan langkah hukum berupa somasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang berwenang di bidang lingkungan dan perizinan.
PGK menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan industri di wilayah mereka.
Namun, aktivitas perusahaan diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
“Warga hanya ingin mendapatkan hak dasar mereka, yakni udara bersih dan lingkungan yang sehat,” tambah Jilly.
Permasalahan pencemaran yang disebut telah berlangsung sejak lebih dari dua dekade ini dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
PGK Ogan Ilir meminta adanya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional perusahaan.
PGK memastikan akan terus mengawal aspirasi warga hingga ada solusi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Jika tidak ada langkah konkret dari perusahaan, tekanan dari publik dipastikan akan semakin meningkat.
“Kami akan terus bersama warga sampai ada penyelesaian yang jelas. Tidak ada lagi ruang untuk sekadar janji,” tutup Dwi Surya Mandala.
