Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

KPU Mulai Tahapan Pemilu 2029 pada 2027, Siapkan Anggaran Rp1,42 Triliun

Telurus.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan mulai dilaksanakan pada tahun 2027.

Untuk mendukung pelaksanaan tahapan tersebut, KPU telah menyusun pagu indikatif anggaran sebesar Rp1,429 triliun yang dialokasikan pada tahun 2027.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa sejumlah tahapan awal Pemilu 2029 harus mulai dijalankan sejak 2027 sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

“Pada tahun 2027, KPU akan memulai tahapan Pemilu 2029.

Karena itu, sejumlah kegiatan tahapan telah dialokasikan anggarannya sesuai kebutuhan pelaksanaan,” ujar Afifuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/6/2026).

Dalam pemaparannya, KPU menjelaskan terdapat enam kegiatan utama yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2029.

Tahapan pertama adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan regulasi pelaksanaan pemilu dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp339,9 miliar. 

Kegiatan ini mencakup penyusunan aturan, sosialisasi, pelatihan teknis kepemiluan, penguatan sistem teknologi informasi, seleksi anggota KPU daerah, hingga persiapan logistik pemilu.

Tahapan kedua berupa pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 yang dialokasikan anggaran sebesar Rp464,3 miliar.

Kegiatan tersebut meliputi proses pendaftaran partai politik, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi administrasi dan faktual peserta pemilu.

Selanjutnya, KPU akan membentuk badan ad hoc penyelenggara pemilu dengan pagu anggaran Rp187,5 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk proses seleksi, pembentukan, serta dukungan operasional badan ad hoc di tingkat daerah.

Tahapan keempat adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dengan kebutuhan anggaran Rp239,3 miliar. 

Kegiatan ini mencakup pendataan pemilih, penyediaan perlengkapan pendataan, sosialisasi metode pemutakhiran data, pembayaran honor petugas, hingga publikasi daftar pemilih kepada masyarakat.

Sementara itu, tahapan kelima adalah penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi anggaran Rp164,7 miliar.

Proses ini meliputi penyusunan, verifikasi, hingga penetapan dapil yang akan digunakan pada Pemilu 2029 serta sosialisasinya kepada berbagai pihak terkait.

Tahapan terakhir yang mulai dipersiapkan pada 2027 adalah pencalonan presiden dan wakil presiden, serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk kegiatan ini, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp33,2 miliar yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga pengecekan akhir dokumen pencalonan.

Secara keseluruhan, total pagu indikatif anggaran KPU pada tahun 2027 untuk mendukung tahapan Pemilu 2029 mencapai Rp1,429 triliun.

Afifuddin juga menegaskan bahwa KPU masih berpedoman pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini dalam menyusun dan menjalankan tahapan awal Pemilu 2029.

Menurutnya, sejumlah tahapan yang akan dilakukan pada 2027 pada dasarnya mengacu pada mekanisme penyelenggaraan pemilu yang telah diterapkan pada pemilu sebelumnya, sambil menunggu kemungkinan adanya perubahan regulasi dari pemerintah dan DPR.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال