Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Polres Empat Lawang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor Setelah Buron Lebih Sebulan

Telurus.com, Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial PR (31) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar dini hari.

Peristiwa pencurian terjadi di kediaman korban yang berada di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV, diketahui kendaraan tersebut dicuri oleh dua orang pelaku yang beraksi sekitar pukul 03.17 WIB.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku berinisial RR (26).

Pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh IPDA Candra, S.H., bersama personel Polsek Ulu Musi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di rumah mertuanya yang berada di Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka diketahui bersembunyi di dalam rumah. 

Petugas juga sempat menghadapi hambatan karena adanya upaya dari pihak keluarga tersangka yang berusaha menghalangi proses penangkapan.

Namun berkat kesigapan tim di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan yang diketahui telah disita dalam perkara lain.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga," ujar AKP A. Firman.

Sementara itu, Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini," jelasnya.

Saat ini Satreskrim Polres Empat Lawang masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna meminimalisir risiko pencurian.


Reporter : Winatha | Editor : Topan 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال