Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Temuan BPK di Dinas PUPR OKI Jadi Sorotan DPD PGK OKI, Potensi Kelebihan Bayar Rp144 Juta

Telurus.com, Kayuagung – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat perhatian serius dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) OKI.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten OKI Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK RI menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi (JJI) di lingkungan Dinas PUPR OKI dengan nilai mencapai Rp144.152.149,88. 

Nilai tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp100.470.420,44 dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan senilai Rp43.681.729,44.

Selain persoalan pelaksanaan pekerjaan, BPK RI juga mencatat masih adanya kelemahan dalam aspek perencanaan proyek infrastruktur. 

Beberapa usulan pekerjaan jalan dinilai belum didukung analisis teknis yang memadai, seperti kajian kondisi jalan, tingkat kemantapan jalan, umur rencana konstruksi, hingga proyeksi lalu lintas harian rata-rata.

Bahkan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan paket pekerjaan yang menggunakan sistem zonasi wilayah tanpa mencantumkan lokasi pekerjaan secara spesifik, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek.

Ketua DPD PGK OKI, Rivaldy Setiawan, SH, menegaskan bahwa temuan BPK RI harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara yang bersumber dari masyarakat.

Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Oleh karena itu, temuan terkait kekurangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian kualitas pekerjaan perlu ditindaklanjuti secara serius.

“Pembangunan yang diharapkan masyarakat bukan hanya sekadar terealisasi secara administratif, tetapi juga memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan perencanaan.

Temuan ini harus menjadi evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang,” ujar Rivaldy.

Ia menambahkan, sektor infrastruktur merupakan salah satu bidang yang menyerap anggaran daerah dalam jumlah besar dan memiliki dampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. 

Karena itu, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

PGK OKI menilai hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan daerah, khususnya pada sektor infrastruktur. 

Perbaikan dalam aspek perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek dinilai penting guna meningkatkan kualitas pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, DPD PGK OKI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal berbagai program pembangunan daerah demi mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال