Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh bahan bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk operasional dapur MBG.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Ia meminta masyarakat dan awak media turut mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Jika ditemukan dapur SPPG yang masih menggunakan barang bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Sudaryono, BGN akan memberikan sanksi secara bertahap kepada dapur yang melanggar aturan. Tahapan sanksi dimulai dari teguran hingga surat peringatan.
Apabila pelanggaran tetap dilakukan, BGN tidak akan ragu menutup operasional dapur tersebut secara permanen.
Selain itu, BGN juga mewajibkan setiap dapur SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan perlindungan kepada petani maupun peternak.
Sebagai contoh, ketika harga telur ayam di tingkat peternak sempat turun jauh di bawah harga acuan, dapur MBG tetap diminta membeli sesuai HAP.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan harga di pasar dan meningkatkan kesejahteraan para produsen pangan.
Sudaryono menegaskan bahwa BGN terus melakukan pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari penyaluran bantuan, operasional dapur SPPG, hingga pengawasan kualitas makanan. Ia berharap masyarakat terus berpartisipasi dalam mengawasi kebersihan dapur, kualitas menu, serta pelaksanaan program agar manfaat MBG dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima.
