Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Resmi! MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Telurus.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Gugatan Berasal dari Yayasan, Mahasiswa, dan Guru Honorer

Permohonan uji materi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya, yakni mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa'ed.

Para pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Program MBG Tetap Sah Menurut Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional karena merupakan program prioritas pemerintah yang lahir dari hasil Pemilu 2024.

Meski demikian, Mahkamah menilai program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Oleh sebab itu, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN di masa mendatang.

MK menyebut pemisahan anggaran diperlukan agar amanat konstitusi mengenai pembiayaan pendidikan tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Program MBG.

APBN 2027 Masih Diperbolehkan sebagai Masa Transisi

Mahkamah memberikan ruang transisi karena proses penyusunan APBN Tahun 2027 telah dimulai sebelum putusan dibacakan.

Pada APBN 2027, anggaran MBG masih dapat berada dalam anggaran pendidikan dengan syarat tidak mengurangi kewajiban pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai kebutuhan utama sektor pendidikan.

Meski demikian, MK menyarankan pemerintah mulai menyesuaikan struktur APBN 2027 agar anggaran MBG sudah dipisahkan sejak tahun tersebut apabila memungkinkan.

Wajib Dipisahkan Paling Lambat Tahun 2028

Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun setelah putusan diucapkan.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pemerintah memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran tanpa mengganggu penyelenggaraan program.

Anggaran Pendidikan Harus Digunakan untuk Kebutuhan Pokok Pendidikan

Mahkamah juga mengingatkan bahwa amanat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen tersebut mencakup peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, serta evaluasi dan peningkatan mutu pendidikan.

Menurut MK, Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri.

MK Soroti Dampak MBG terhadap Anggaran Pendidikan

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi hanya menjadi cara untuk memenuhi ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Mahkamah menilai kondisi tersebut dapat menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan, seperti peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan fasilitas sekolah, serta pemenuhan kebutuhan belajar mengajar.

Amar Putusan MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk:
Mengabulkan permohonan uji materi sebagian.

Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku secara bersyarat dan hanya untuk APBN Tahun 2026.

Memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dengan putusan ini, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dijalankan sebagai program prioritas nasional.

Namun, pemerintah diwajibkan menyiapkan mekanisme pendanaan tersendiri agar anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال