Hal itu disampaikan Kepala DP3A Kabupaten Empat Lawang, Ice Apra Listiana, saat dikonfirmasi Jurnalis Telurus.com terkait laporan masyarakat mengenai dugaan adanya anak yang bekerja sebagai juru parkir di kawasan pasar tersebut.
Sebelumnya, Jurnalis Telurus.com menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya seorang anak perempuan yang diduga masih di bawah umur bekerja sebagai juru parkir di Pasar Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Jurnalis Telurus.com turun langsung ke lokasi dan mendapati seorang anak perempuan yang terlihat mengatur kendaraan serta menerima uang parkir dari pengendara.
Menanggapi hal tersebut, Ice Apra Listiana menegaskan bahwa DP3A Kabupaten Empat Lawang menolak segala bentuk eksploitasi terhadap anak, termasuk mempekerjakan anak di bawah umur.
"Jelas kami menentang segala bentuk eksploitasi anak, termasuk anak yang dipekerjakan.
Pada dasarnya anak di bawah umur dilarang dipekerjakan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apabila ada pengusaha yang mempekerjakan anak, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Ice, persoalan pekerja anak menjadi perhatian khusus DP3A karena merupakan salah satu fokus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Oleh sebab itu, pihaknya akan bertindak sesuai arahan dan kewenangan yang dimiliki.
"Kasus seperti ini menjadi perhatian khusus kami karena pekerja anak merupakan salah satu konsen Kemen PPPA.
Kami di bawah naungan KemenPPPA akan ikut bertindak sesuai arahan yang diberikan," katanya.
Sebagai langkah awal, DP3A akan melakukan penelusuran dengan mencari informasi mengenai identitas anak serta kondisi keluarganya.
Setelah informasi diperoleh secara lengkap, pihaknya akan memberikan edukasi kepada orang tua maupun wali mengenai pentingnya perlindungan anak dan larangan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Kami akan menelusuri anak dan keluarganya dengan turun langsung ke lapangan.
Setelah informasi yang kami perlukan jelas, kami akan memberikan edukasi kepada keluarga atau wali anak tersebut.
Selama ini, banyak kasus pekerja anak terjadi karena orang tua belum memahami adanya larangan mempekerjakan anak.
Selain itu, rendahnya tingkat pendidikan orang tua dan faktor ekonomi juga menjadi penyebab yang sering ditemui," jelasnya.
Terkait regulasi, Ice mengungkapkan bahwa hingga kini belum terdapat aturan khusus mengenai anak di bawah umur yang bekerja sebagai juru parkir.
Namun demikian, sudah terdapat pedoman dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai perlindungan anak berbasis masyarakat dalam mendukung penanggulangan pekerja anak.
"Kami memang belum memiliki aturan khusus mengenai anak yang bekerja sebagai juru parkir.
Namun sudah ada pedoman dari KemenPPPA tentang perlindungan anak berbasis masyarakat dalam mendukung penanggulangan pekerja anak.
Mudah-mudahan ke depan pedoman tersebut dapat kami tindak lanjuti menjadi Peraturan Bupati maupun surat edaran Bupati agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat Empat Lawang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ice menyebut temuan tersebut menjadi perhatian sekaligus pekerjaan rumah bagi DP3A Kabupaten Empat Lawang.
Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak hingga ke ruang-ruang publik, termasuk kawasan pasar.
"Kasus ini menjadi catatan khusus dan pekerjaan rumah bagi kami.
Ke depan kami akan mengagendakan kegiatan sosialisasi dan imbauan mengenai perlindungan anak hingga ke tempat-tempat umum, salah satunya pasar, agar informasi dan edukasi mengenai hak-hak anak benar-benar tersampaikan kepada masyarakat secara luas," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalis Telurus.com masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut terkait status anak tersebut serta perkembangan tindak lanjut dari DP3A Kabupaten Empat Lawang.
