Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Polres Empat Lawang Tangkap Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan di Talang Padang

Telurus.com, Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau perkosaan.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (70), warga Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari masyarakat. 

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Perkara ini bermula ketika pihak keluarga korban mengetahui adanya dugaan kehamilan setelah korban menjalani pemeriksaan di lingkungan sekolah.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan yang memperkuat hasil pemeriksaan tersebut.

Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Empat Lawang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang.

Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil testpack dan USG.

Penyidik juga telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur hukum.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang diketahui atau dialami sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال