Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Gus Kikin Teken Kontrak Jam’iyah Usai Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Telurus.com, Jombang – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi menandatangani Kontrak Jam’iyah setelah terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.

Penandatanganan Kontrak Jam’iyah dilakukan dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi.

Kontrak Jam’iyah merupakan bentuk pakta integritas yang menjadi komitmen tertulis bagi pengurus PBNU, termasuk Ketua Umum.

Dokumen tersebut berisi pernyataan kesediaan, kesanggupan, serta tanggung jawab dalam menjalankan amanah organisasi sesuai aturan yang berlaku.

Secara substansi, Kontrak Jam’iyah memiliki kemiripan dengan pakta integritas yang biasanya ditandatangani pejabat negara maupun aparatur sipil negara (ASN).

Di dalamnya terdapat sejumlah poin penting yang berkaitan dengan kepemimpinan, integritas, kepatuhan terhadap aturan organisasi, serta kesediaan menerima sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Isi Kontrak Jam’iyah Gus Kikin

Salah satu ketentuan menyebutkan bahwa calon Ketua Umum PBNU harus memiliki pengalaman sebagai fungsionaris PBNU harian Syuriyah atau Tanfidziyah.

Pengalaman tersebut juga dapat berasal dari kepengurusan harian lembaga PBNU, Pengurus Wilayah harian Syuriyah atau Tanfidziyah, maupun Pengurus Harian Badan Otonom tingkat pusat.

Masa pengalaman kepengurusan tersebut sekurang-kurangnya satu masa khidmah dan harus dibuktikan dengan surat keputusan.

Calon Ketua Umum PBNU juga diwajibkan telah lulus kaderisasi PMKNU.

Kelulusan tersebut dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama.

Selain itu, calon Ketua Umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat 5.

Calon juga tidak diperbolehkan menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Ketentuan lainnya menyatakan bahwa calon tidak pernah mendapatkan sanksi jam’iyah berupa pembekuan kepengurusan yang pernah dipimpinnya.

Dalam kontrak tersebut, Gus Kikin menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72.

Tugas tersebut mencakup menjaga dan menjalankan amanat serta ketentuan jam’iyah.

Selain itu, Ketua Umum berkewajiban menjaga keutuhan jam’iyah, baik ke dalam maupun ke luar.

Ketua Umum juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya.

Gus Kikin juga menyatakan kesediaannya menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 NU serta seluruh kebijakan dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Ia juga berkomitmen mematuhi kebijakan maupun keputusan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin turut menegaskan kesiapannya menerima sanksi organisasi apabila melanggar komitmen yang tercantum dalam Kontrak Jam’iyah.

“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam kontrak jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tutur Gus Kikin.

Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU

Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui sidang AHWA dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Penetapan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 07.25 WIB.

Dengan ditetapkannya Ketua Umum PBNU periode 2026-2031, rangkaian pemilihan dalam Muktamar ke-35 NU pun dinyatakan selesai.

Muktamar ke-35 NU selanjutnya dijadwalkan ditutup oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada hari yang sama.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال