Kegiatan tersebut digelar secara serentak di sembilan wilayah kecamatan yang berada dalam jajaran Polres Empat Lawang.
Kesembilan kecamatan tersebut yakni Muara Pinang, Pendopo, Lintang Kanan, Ulu Musi, Sikap Dalam, Pasemah Air Keruh, Tebing Tinggi, Saling dan Talang Padang.
Kegiatan ini melibatkan Kapolsek jajaran, camat, Danramil, kepala desa dan lurah, Bhabinkamtibmas, Poldes, Satpol PP, Damkar serta unsur masyarakat.
Ikrar bersama tersebut menjadi bentuk komitmen lintas sektor untuk memperkuat langkah pencegahan dan mitigasi Karhutla di Kabupaten Empat Lawang.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti pembacaan Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan sosialisasi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan serta ancaman hukum bagi pelaku pembakaran.
Penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa turut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan peran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Jajaran kepolisian juga menyebarluaskan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023 tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan, Ilalang dan Semak Belukar.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan perkebunan dengan menggunakan metode pembakaran.
Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan polusi udara serta kabut asap.
Kondisi tersebut dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari.
Polres Empat Lawang juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindakan yang dapat diproses secara hukum.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsek, mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla.
“Pencegahan Karhutla membutuhkan sinergitas seluruh pihak.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian Karhutla,” tegasnya.
Selain mengantisipasi Karhutla, jajaran Polres Empat Lawang juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ikrar bersama tersebut, seluruh pihak menyatakan komitmen untuk memperkuat pencegahan, deteksi dini dan penanganan Karhutla di Kabupaten Empat Lawang.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sekaligus menjaga kondisi lingkungan agar tetap aman, sehat dan kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla Kabupaten Empat Lawang Tahun 2026 berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif.
