Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Residivis 53 Tahun Ditangkap di Lahat, Diburu Polsek Pendopo

Telurus.com, Empat Lawang – Jajaran Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TP (53), yang diketahui merupakan residivis.

TP ditangkap di wilayah Kabupaten Lahat setelah sebelumnya diduga melarikan diri usai melakukan aksi pencurian.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Pendopo dalam mengungkap perkara tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Pendopo di bawah pimpinan IPTU ALI SY HARAHAP, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA SURYADI SAPUTRA, S.H., dan sejumlah personel.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa TP diduga melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat. 

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan TP.

TP ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah keluarganya yang berada di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.

Setelah diamankan, TP langsung dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial ED. 

Yang bersangkutan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kilogram dan satu buah besi.

Polisi juga mencatat TP merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Saat ini, penyidik Polsek Pendopo masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال