Kepala Kejari Empat Lawang Yuli Andri mengatakan total uang yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.664.616.270. Nilai tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Senin, 14 September 2026.
Menurut Yuli, perkara tersebut telah berjalan sejak periode kepemimpinan Kajari sebelumnya.
Setelah melanjutkan proses hukum, Kejari Empat Lawang kini menyelesaikan tahapan eksekusi terhadap uang pengganti.
“Total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp1.664.616.270,” ujar Yuli.
Uang tersebut berasal dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara.
Pengembalian terbesar berasal dari desa-desa pada anggaran tahun 2022 dan 2023 dengan nilai mencapai Rp1.013.838.270.
Selain itu, sekitar Rp150.778.000 dikembalikan dari pengelola kegiatan, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa, serta pihak pendamping desa.
Sementara Rp500 juta berasal dari dua terpidana dalam perkara tersebut.
Jika seluruh pengembalian digabungkan, total uang yang berhasil dieksekusi mencapai Rp1,66 miliar.
Perwakilan Kejari Empat Lawang, Jamanuri SH, mengatakan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dengan status inkrah tersebut, kejaksaan memiliki dasar untuk melaksanakan eksekusi uang pengganti.
Uang yang telah dieksekusi selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejari menegaskan pengembalian uang negara bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Pengembalian keuangan negara merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara, tanpa menghapus aspek pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana,” kata Yuli.
Kejari Empat Lawang juga mengingatkan para pengelola anggaran desa agar tidak bermain-main dengan uang negara.
Kepala desa dan pihak terkait diminta memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai aturan.
Yuli mengatakan kejaksaan akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
“Setiap laporan masyarakat akan kami proses dan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
