Jimmi sebelumnya diamankan pada Minggu (8/3) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Secara hukum, praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
Namun, melihat sejumlah fakta yang berkembang, gugatan tersebut dinilai berpotensi tidak membuahkan hasil bagi pemohon.
Prosedur Penangkapan Dinilai Sudah Sesuai Aturan
Salah satu aspek penting dalam praperadilan adalah keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan.
Dalam kasus ini, penyidik disebut telah menyerahkan dokumen resmi kepada kuasa hukum tersangka dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Langkah tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan dalam KUHAP.
Dengan terpenuhinya aspek administratif secara tepat waktu, peluang untuk menggugat keabsahan penangkapan menjadi relatif kecil.
Bukti dan Keterangan Saksi Menguatkan
Penyidik juga dikabarkan telah mengantongi sejumlah alat bukti penting.
Di antaranya keterangan saksi yang konsisten, pengakuan korban, serta indikasi bukti pendukung lainnya.
Dalam hukum acara pidana, kombinasi tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal ini semakin memperkuat posisi kepolisian dalam menghadapi gugatan praperadilan.
Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan
Dari sisi sosial, aparat desa setempat disebut meminta pihak kepolisian segera mengamankan terduga pelaku guna menghindari potensi tindakan main hakim sendiri.
Kondisi ini menjadi dasar pertimbangan subjektif penyidik untuk melakukan penahanan, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan preventif yang relevan dan proporsional.
Koordinasi Antar Lembaga Dinilai Solid
Selain faktor teknis, sinergi antar institusi penegak hukum di wilayah Sumatera Selatan juga dinilai berjalan dengan baik.
Koordinasi yang solid diyakini mampu meminimalisir kesalahan prosedur yang kerap menjadi celah dalam gugatan praperadilan.
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai aspek, mulai dari kepatuhan prosedur, kekuatan alat bukti, hingga dukungan lingkungan sosial, posisi kepolisian dinilai cukup kuat dalam menghadapi gugatan ini.
Gugatan praperadilan tersebut diperkirakan akan ditolak, sehingga proses hukum selanjutnya akan berfokus pada pokok perkara di pengadilan negeri yang dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026.
Di sisi lain, masyarakat cenderung mendukung langkah tegas aparat dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan, demi terciptanya rasa aman di tengah lingkungan.
