Empat Lawang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam di Indonesia untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penentuan awal Syawal 1447 Hijriah.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya potensi perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri antara pemerintah dan sejumlah organisasi keagamaan.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, mengatakan bahwa penentuan awal Syawal tetap menunggu hasil rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai daerah serta keputusan Sidang Isbat yang digelar pemerintah.
Ia menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Senin (16/3/2026).
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar Sidang Isbat pada Kamis, 19 Maret 2026.
Sidang tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Agama yang berlokasi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Cholil Nafis, berdasarkan perhitungan ilmu falak, pada Kamis 19 Maret 2026 yang bertepatan dengan 29 Ramadan akan terjadi ijtima atau konjungsi antara matahari dan bulan.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 08.25 WIB.
Setelah matahari terbenam pada hari yang sama, posisi hilal diperkirakan sudah berada di atas ufuk.
Namun ketinggian hilal di sebagian besar wilayah Indonesia masih tergolong rendah.
Di banyak daerah, tinggi hilal hanya berkisar antara 1 hingga 2 derajat dan hanya bertahan sekitar 10 menit setelah matahari terbenam.
Kondisi ini membuat hilal sangat sulit terlihat secara kasat mata.
Cholil Nafis menjelaskan bahwa wilayah dengan posisi hilal paling baik berada di Aceh.
Di daerah tersebut tinggi hilal diperkirakan mencapai sekitar 2 derajat 51 menit dengan elongasi sekitar 6 derajat 09 menit.
Ia yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah di Depok, Jawa Barat, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa hilal sebenarnya sudah berada di atas ufuk.
Selain itu jarak antara bulan dan matahari juga mulai terbuka.
Meski demikian, ketebalan hilal masih sangat tipis sehingga kemungkinan terlihatnya tetap kecil.
Cholil Nafis juga menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menggunakan kriteria imkanur rukyat MABIMS dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Kriteria ini merupakan kesepakatan Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Dalam standar tersebut, hilal dinyatakan memungkinkan terlihat jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Sementara hasil perhitungan di Aceh menunjukkan tinggi hilal sekitar 2,51 derajat dengan elongasi 6,09 derajat.
Angka tersebut masih sedikit berada di bawah standar imkanur rukyat MABIMS.
Meski selisihnya sangat tipis, para perukyat tetap akan melakukan pengamatan hilal di berbagai titik pemantauan.
Namun kemungkinan hilal dapat terlihat tetap dinilai sangat kecil.
Berdasarkan perhitungan hisab, hilal memang sudah berada di atas ufuk di sebagian besar wilayah Indonesia.
Akan tetapi ketinggiannya masih rendah dan belum memenuhi kriteria imkanur rukyat yang berlaku.
Menyikapi potensi perbedaan dalam penetapan Idul Fitri, MUI mengajak umat Islam untuk saling menghormati perbedaan yang mungkin terjadi.
Umat juga diimbau menjaga persatuan serta tetap mengikuti keputusan yang diyakini masing-masing dengan sikap saling menghargai.
