Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin sidang isbat pada Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa hasil sidang menyepakati awal Syawal jatuh pada tanggal tersebut setelah melalui proses pengamatan dan perhitungan yang matang.
Hasil Pengamatan Hilal Belum Memenuhi Kriteria
Berdasarkan hasil sidang isbat, posisi hilal di berbagai wilayah Indonesia masih belum memenuhi standar visibilitas. Ketinggian hilal tercatat berada di kisaran 0,9 hingga 3,1 derajat, dengan elongasi antara 4,5 sampai 6,1 derajat.
Sementara itu, kriteria yang digunakan pemerintah mengacu pada standar MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Mayoritas hasil pengamatan menunjukkan hilal masih berada di bawah batas tersebut.
Dengan demikian, secara hisab maupun rukyat, hilal dinyatakan belum memenuhi syarat untuk penetapan awal Syawal pada hari sebelumnya.
Proses Sidang Isbat
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Agama melakukan pemantauan hilal di berbagai daerah dengan melibatkan Pengadilan Agama, organisasi masyarakat Islam, serta instansi terkait.
Sidang isbat juga dihadiri sejumlah pihak penting seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, perwakilan DPR, hingga perwakilan negara sahabat.
Rangkaian sidang dimulai dengan pemaparan data astronomi oleh tim falakiyah, kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup sebelum menghasilkan keputusan akhir berdasarkan kombinasi metode hisab dan rukyatul hilal.
Perbedaan dengan Muhammadiyah
Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah menetapkan Lebaran 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Penetapan ini menggunakan metode hisab yang selama ini menjadi pedoman organisasi tersebut dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Sejarah Singkat Sidang Isbat
Sidang isbat telah menjadi bagian penting dalam penentuan hari besar Islam di Indonesia, seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Tradisi ini sudah berlangsung sejak awal masa kemerdekaan.
Pada era Presiden Soekarno, pemerintah menerbitkan Penetapan Nomor 2/Um tahun 1946 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menentukan hari raya keagamaan.
Praktik sidang isbat mulai rutin dilakukan sekitar dekade 1950-an, meskipun beberapa catatan menyebut tahun 1962 sebagai awal pelaksanaannya.
Sidang ini biasanya digelar setiap tanggal 29 Sya’ban dan 29 Ramadan untuk menentukan awal bulan penting dalam kalender Hijriah.
Pada masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri, sidang isbat semakin diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 sebagai mekanisme resmi penetapan hari besar Islam.
Hingga kini, sidang isbat tetap menjadi rujukan utama pemerintah dalam menentukan kalender keagamaan nasional, dengan mengakomodasi berbagai pandangan ulama dan organisasi Islam di Indonesia.
