Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Bekasi, Banten, dan Sumsel Terapkan WFH ASN dengan Pengawasan Berbasis GPS

Telurus.com, Pemerintah pusat bersama sejumlah daerah mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.

Salah satu aturan utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban ASN mengaktifkan ponsel selama jam kerja.

Dengan demikian, keberadaan pegawai dapat dipantau melalui sistem geolocation.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan WFH sebagai waktu libur.

Ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis teknologi agar ASN benar-benar bekerja sesuai ketentuan.

“Aturan ini memastikan ASN tetap bekerja dari rumah, bukan menjadikan WFH sebagai hari libur,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Dalam aturan itu ditegaskan ASN wajib bekerja dari domisili masing-masing selama WFH berlangsung.

Penerapan di Daerah Mulai Berjalan

Sejumlah pemerintah daerah mulai mengadopsi kebijakan ini dengan mekanisme pengawasan yang disesuaikan. 

Di Kota Bandung, misalnya, sistem monitoring disiapkan untuk pelaksanaan WFH setiap Jumat.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sistem pengendalian agar aturan berjalan efektif.

ASN di Bandung juga diwajibkan disiplin dan tetap responsif selama jam kerja.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Bandung mengembangkan aplikasi Gercep Mobile berbasis lokasi.

Melalui aplikasi ini, absensi dilakukan beberapa kali sehari—pagi, siang, dan sore—serta dilengkapi pelacakan GPS.

Selain itu, respons cepat terhadap panggilan atau pesan juga menjadi indikator kinerja.

Bekasi dan Banten Terapkan Sistem Serupa

Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Bekasi, meski dengan jadwal berbeda yakni setiap Rabu.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut WFH bertujuan mendukung efisiensi energi dan penghematan bahan bakar minyak (BBM).

ASN di Bekasi diwajibkan mengisi kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN dan mengaktifkan GPS di ponsel selama jam kerja.

Selain itu, pegawai harus tetap responsif terhadap komunikasi dari atasan.

Di Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni juga menyiapkan aplikasi khusus untuk memantau ASN selama WFH.

Sistem ini dilengkapi fitur absensi langsung serta berbagi lokasi secara real-time.

Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana, menambahkan bahwa ASN wajib melaporkan aktivitas kerja secara langsung selama jam kerja berlangsung.

Sumatera Selatan Siapkan Pengawasan Berbasis GPS

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turut mendukung kebijakan WFH dengan menyiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, mengatakan langkah ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran dan energi.

Menurutnya, pengawasan ASN akan memanfaatkan sistem presensi mobile milik BKN yang mampu mendeteksi lokasi pegawai secara akurat.

Dengan demikian, kehadiran dan aktivitas ASN tetap dapat dipantau selama bekerja dari rumah.

Kebijakan ini sekaligus menandai meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem kerja pemerintahan, guna memastikan WFH berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال