Telurus.com, Empat Lawang – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilaporkan seorang jurnalis TVRI berinisial DA kini memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polres Empat Lawang telah melakukan pemanggilan awal terhadap terlapor, yakni seorang oknum guru berstatus PNS berinisial AK.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis, 16 April, sekitar pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan (lidik), di mana penyidik mengumpulkan keterangan dari pihak terkait guna melengkapi berkas perkara.
Selain itu, polisi juga menelaah laporan serta keterangan saksi yang telah disampaikan sebelumnya.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang, Ipda Yulius, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari terlapor dan proses hukum masih terus berjalan.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan DA yang merasa profesinya sebagai wartawan telah dihina, bahkan diduga mengandung unsur fitnah.
Hingga kini, Unit Pidum masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan bukti tambahan serta keterangan lanjutan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ini pun terus menjadi sorotan, khususnya di kalangan insan pers di Kabupaten Empat Lawang.
