Telurus.com, Lahat – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Jimi Suganda.
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Empat Lawang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penangkapan terhadap Jimi Suganda dinilai cacat secara administratif dan prosedural.
Oleh karena itu, tindakan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum, dan Jimi Suganda dinyatakan bebas.
Hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan adanya kekeliruan dalam tahapan administrasi serta pelaksanaan prosedur hukum oleh aparat kepolisian.
Hal ini dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang semestinya dijalankan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi, menyampaikan apresiasi atas keputusan hakim.
Ia menilai bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih ditegakkan.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa klien kami menjadi korban dari proses hukum yang tidak sesuai aturan.
Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan adil,” ungkapnya.
Riski juga berharap agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugas, sehingga tidak merugikan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan praperadilan tersebut.
