Telurus.com, Empat Lawang – Polres Empat Lawang menyatakan menghormati sepenuhnya putusan praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Jimmi Suganda.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, IPTU Eko Setiawan, SH., M.Si., yang mewakili Kapolres Empat Lawang.
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan merupakan bagian penting dalam sistem hukum sebagai mekanisme pengawasan dan penyeimbang terhadap kinerja penyidik.
Menurutnya, Polres Empat Lawang menerima putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara ke depan.
“Pada dasarnya kami menghormati putusan praperadilan sebagai bentuk kontrol dalam proses penegakan hukum.
Ini juga menjadi evaluasi bagi kami agar ke depan lebih optimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan akan segera menindaklanjuti hasil putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pembenahan administrasi penyidikan juga akan dilakukan guna melengkapi berkas perkara secara maksimal.
IPTU Eko Setiawan menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum, maka kemungkinan untuk membuka kembali perkara tersebut tetap terbuka sesuai prosedur hukum.
“Jika nantinya ada bukti baru, tentu perkara ini bisa diproses kembali sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
