Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Pemkab Musi Rawas Ubah Jadwal WFH ASN Jadi Setiap Jumat, Berlaku Mulai 10 April 2026

Telurus.com, MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas resmi mengubah jadwal pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan terbaru menetapkan WFH dan WFA dilaksanakan setiap hari Jumat.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas Nomor 333 Tahun 2026, WFH dan WFA dijadwalkan berlangsung setiap hari Rabu.

Namun, kebijakan tersebut disesuaikan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan pelaksanaan WFH bagi ASN dan pegawai swasta dilakukan setiap Jumat.

Sekretaris Daerah Musi Rawas, H Ali Sadikin, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional.

“Kita mengikuti keputusan dari pemerintah pusat, sehingga pelaksanaan WFH maupun WFA dipindahkan menjadi setiap hari Jumat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Ia menyebutkan, kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 10 April 2026. 

Meski demikian, untuk teknis pelaksanaan secara rinci masih dalam tahap pembahasan di tingkat daerah.

Menurutnya, ada sejumlah poin dari kebijakan pusat yang perlu disesuaikan dengan kondisi daerah.

Jika pemerintah pusat menerapkan WFH sebagai bagian dari efisiensi dalam menghadapi dinamika geopolitik global, maka Pemkab Musi Rawas lebih menitikberatkan pada efisiensi operasional pemerintahan.

Selain itu, beberapa pejabat struktural seperti eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

“Untuk teknis pelaksanaannya masih kita kaji lebih lanjut, termasuk pengaturan di masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

Pelaksanaan WFH ini nantinya akan mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri. 

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Pemkab Musi Rawas juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan ini.

Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan perbandingan penggunaan sumber daya, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air setiap bulan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas.

Langkah ini dilakukan untuk mengukur efektivitas efisiensi selama penerapan WFH dan WFA.

Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya birokrasi yang lebih adaptif terhadap teknologi, sekaligus menekan biaya operasional tanpa mengurangi capaian kinerja organisasi yang ditargetkan tetap maksimal.
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال