Telurus.com, Lubuk Linggau - Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, merusak masa depan generasi muda, serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar JPU dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari komunikasi antara terdakwa dan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Saat itu, terdakwa yang menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) memanggil korban ke ruang BK dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun diduga berulang.
Dalam salah satu kejadian, korban yang sedang sakit saat menjalankan piket kelas kembali dipanggil ke ruang BK, di mana terdakwa diduga mengulangi perbuatannya serta mengancam korban.
Korban yang merasa tertekan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Laporan itu selanjutnya diteruskan ke pihak sekolah hingga ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta menunjukkan penyesalan.
Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang lanjutan mendatang.
Tags
Lubuk Linggau
