Telurus.com, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan ketentuan terkait pengusulan perpanjangan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/1295/BKD.1/2026 yang menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan berakhir sesuai periode masing-masing.
Di antaranya, periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026, kemudian 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027, serta 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengingatkan para PPPK yang masa kontraknya akan segera berakhir agar segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan.
Ia menegaskan, kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar pengajuan perpanjangan dapat diproses tepat waktu.
Adapun sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi meliputi surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah, fotokopi SK PPPK yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), salinan perjanjian kerja sebelumnya, serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, bagi PPPK yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak, instansi terkait tetap diwajibkan menyampaikan alasan disertai data pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
BKD Sumsel juga menetapkan batas waktu pengumpulan berkas paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Hal ini bertujuan agar proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Pemerintah daerah memastikan akan memberikan perpanjangan kontrak bagi PPPK yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kinerja baik selama masa kerja.
Saat ini, tercatat sebanyak 3.141 PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel yang akan memasuki masa akhir kontrak dalam waktu dekat.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.318 PPPK guru dan 75 PPPK non-guru yang dilantik pada tahap pertama Mei 2022.
Sementara itu, pada tahap kedua yang dilaksanakan pada Juli 2022, terdapat 1.748 PPPK yang turut diangkat.
Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, BKD Sumsel mengimbau seluruh PPPK untuk segera menyiapkan dokumen sejak dini guna menghindari keterlambatan dan kendala dalam proses pengajuan perpanjangan kontrak.
