Program ini memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang lebih sederhana dan biaya terjangkau.
PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dengan adanya sertifikat resmi, warga dapat menghindari potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Target 600 Bidang Tanah Tersertifikasi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang, Sugianto Tampubolon, melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dwi Agung Hardianto, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL tahun ini difokuskan pada sejumlah wilayah prioritas.
“Pada tahun 2026, target kami sebanyak 600 bidang tanah dapat tersertifikasi melalui program PTSL,” jelasnya.
Daftar Lokasi PTSL 2026 di Empat Lawang
Program PTSL 2026 akan dilaksanakan di beberapa desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas, yaitu :
- Desa Batu Panceh, Kecamatan Tebing Tinggi
- Desa Muara Karang dan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo
- Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh
- Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Muara Pinang
- Desa Sukarami, Umo Jati, dan Babatan di Kecamatan Lintang Kanan
Warga Diminta Segera Mendaftar
Masyarakat yang memiliki lahan di wilayah tersebut diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Pendaftaran PTSL dinilai penting karena sertifikat tanah tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi bukti hukum yang sah.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Segera lengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Agung.
Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kepemilikan tanah yang sah
Selain itu, warga juga diminta memastikan batas tanah telah jelas dengan memasang patok sebelum dilakukan proses pengukuran oleh petugas.
Manfaat PTSL bagi Masyarakat
Program PTSL memberikan berbagai keuntungan, di antaranya :
- Kepastian hukum atas kepemilikan tanah
- Menghindari konflik atau sengketa lahan
- Meningkatkan nilai ekonomi aset tanah
- Mempermudah akses permodalan melalui perbankan
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh masyarakat Empat Lawang dapat memiliki legalitas tanah yang jelas dan sah secara hukum.
