Dalam persidangan itu, AKP Rosali bertindak sebagai penuntut dengan membacakan dugaan pelanggaran terhadap empat personel berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.
Majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan keempat personel tersebut terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan c serta Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut dinilai sebagai perbuatan tercela karena dianggap tidak menjaga nama baik, soliditas, serta kredibilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Atas putusan tersebut, majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Sidang kode etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu.
Dalam persidangan, penuntut menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi serta tidak diperbolehkan melakukan tindakan maupun ucapan yang berpotensi menguntungkan kepentingan pribadi.
Putusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga profesionalisme anggota kepolisian agar tetap bekerja secara proporsional, profesional, dan sesuai prosedur.
Keempat personel yang telah dijatuhi sanksi kini diwajibkan menjalani hukuman sesuai hasil keputusan sidang KKEP sebagai upaya pembinaan serta untuk menjaga integritas institusi Polri di tengah masyarakat.
Reporter : Winatha | Editor : Topan
