Telurus.com, Empat Lawang – Bupati Kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad, menilai penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di Indonesia.
Menurut Joncik, aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperkirakan sulit dipenuhi oleh banyak daerah.
Pasalnya, kondisi keuangan daerah saat ini masih terbebani tingginya pengeluaran untuk belanja pegawai.
“Kalau melihat kondisi sekarang, hampir seluruh daerah di Indonesia akan kesulitan memenuhi batas belanja pegawai 30 persen,” ujar Joncik saat diwawancarai wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu komponen terbesar dalam struktur APBD saat ini berasal dari pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Karena itu, para kepala daerah melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi telah menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat guna mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
Salah satu usulan yang dinilai paling memungkinkan adalah pengalihan pembayaran gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Joncik, langkah itu dapat membantu daerah menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat UU HKPD tanpa mengganggu program pembangunan daerah.
“Kalau gaji PPPK ditanggung APBN, pemerintah daerah akan lebih leluasa menyesuaikan komposisi APBD,” katanya.
Joncik juga mengingatkan bahwa tanpa kebijakan yang mengakomodasi kondisi fiskal daerah, pemerintah daerah bisa menghadapi tekanan anggaran yang cukup berat.
Bahkan, ia menyebut kemungkinan paling ekstrem yang dapat terjadi adalah pemberhentian PPPK secara nasional.
“Kalau tidak ada solusi dari pemerintah pusat, opsi paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia.
Dampaknya tentu dapat memicu kerawanan sosial,” tegasnya.
Meski demikian, Joncik optimistis pemerintah pusat akan mengambil keputusan yang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
“Saya yakin pemerintah akan mengambil kebijakan yang bijak karena PPPK sudah menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Reporter : Winatha| Editor : Winatha
