Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang Ungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Bubuk Mesiu Ilegal di Tebing Tinggi

Telurus.com, Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan beserta bahan peledak ilegal yang diduga disimpan tanpa izin oleh seorang warga di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan penyimpanan senjata api rakitan laras panjang di sebuah pondok yang berada di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Candra, S.M., bersama personel Opsnal Elang bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat penggeledahan dilakukan pada Rabu malam (24/6/2026), petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, bubuk mesiu yang diduga digunakan sebagai bahan peledak, serta puluhan butir peluru timah.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul senjata api rakitan serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pelanggaran hukum lainnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal maupun bahan peledak yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Empat Lawang.

Reporter : Winatha | Editor : Topan 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال