Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Ulu Musi

Telurus.com, Empat Lawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Kali ini, seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Ulu Musi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Padang Tepong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Ardliansyah, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial S (31) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. 

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan di kediaman terduga pelaku yang berada di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, pada Rabu malam (24/6/2026).

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut berupa beberapa paket kecil diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,04 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam.

Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Reporter : Winatha | Editor : Jaka 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال