Telurus.com, Jakarta – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Dalam perkara tersebut, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih relevan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa publik telah menunggu kepastian perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial F merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung.
Menurut Habiburokhman, kehadiran Komisi III DPR RI bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang diproses berkaitan dengan dugaan perbuatan individu atau oknum, bukan mencerminkan institusi tempat yang bersangkutan bertugas.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada hari yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Seluruh proses hukum disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam penyidikan kasus ini, Kortastipidkor Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang disebut sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidikan kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri, serta perkara yang melibatkan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Hingga kini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam jumlah besar, emas batangan, berbagai dokumen, serta barang bukti lainnya yang masih didalami untuk kepentingan penyidikan.
Tags
Jakarta
