Pernyataan tersebut disampaikan setelah empat pimpinan DPR menandatangani surat pernyataan dalam audiensi bersama massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Empat pimpinan DPR yang menandatangani surat tersebut yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Dalam hasil audiensi, DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
"DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," demikian salah satu poin hasil audiensi.
Awalnya, surat pernyataan hanya memuat kesediaan pimpinan DPR mengundurkan diri dari posisi pimpinan apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat waktu.
"Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan," demikian bunyi klausul tersebut.
Namun, perwakilan AMPB meminta klausul itu diperluas.
Mereka menilai pengunduran diri tidak cukup hanya dari posisi pimpinan DPR, tetapi juga harus mencakup keanggotaan sebagai anggota DPR.
"Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR," ujar salah satu perwakilan massa.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Dasco dan pimpinan DPR lainnya.
Dasco bahkan menambahkan perubahan klausul tersebut secara langsung dengan tulisan tangan pada dokumen pernyataan.
Setelah revisi dilakukan, Dasco menandatangani surat tersebut dan kemudian diikuti oleh pimpinan DPR lainnya.
Audiensi antara pimpinan DPR dan massa AMPB berlangsung bersamaan dengan agenda Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis siang.
Ketua DPR RI Puan Maharani tidak mengikuti audiensi karena masih menjalankan tugas memimpin rapat paripurna.
Setelah audiensi, Puan bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memberikan keterangan kepada awak media.
Puan menjelaskan, pembagian tugas dilakukan karena pimpinan DPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua.
Saat Dasco meninggalkan rapat untuk menemui massa aksi, Puan mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna bersama Sari Yuliati.
"Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna," kata Puan.
Puan juga menyebut dirinya sempat menghadiri pertemuan sebelum mengikuti rapat paripurna sehingga tidak dapat memimpin rapat sejak awal.
"Saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat," ujarnya.
Setelah penandatanganan surat, Dasco bersama pentolan AMPB Supriyono alias Botok menunjukkan dokumen pernyataan tersebut di hadapan awak media yang berada di kompleks parlemen.
Supriyono mengatakan, hasil audiensi tersebut menjadi komitmen bersama agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
"Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember.
Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR," kata Supriyono.
Dengan adanya pernyataan tersebut, penyelesaian RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat waktu yang secara terbuka ditegaskan oleh pimpinan DPR dalam audiensi bersama masyarakat.
