Pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa tanggal 15 Desember 2026 menjadi batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai Kalender DPR RI.
“Menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Dasco kepada peserta rapat paripurna.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pembentukan UU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Menurutnya, pembahasannya berbeda dengan sejumlah undang-undang lain seperti KUHAP dan UU Polri karena RUU tersebut merupakan regulasi baru secara substansi, bukan sekadar revisi atau penyempurnaan aturan yang sudah ada.
Meski prosesnya cukup panjang, DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap ditargetkan selesai pada akhir 2026.
Pembahasan RUU tersebut telah dimulai sejak 16 September 2025.
Sebelumnya, Komisi III DPR memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan Komisi III juga telah melakukan berbagai kegiatan untuk memperkaya materi pembahasan.
Salah satunya dengan menghadirkan sekitar 50 narasumber dalam proses penyusunan draf RUU.
“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah.
Sebanyak 46 anggota Komisi III juga turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, proses penyusunan RUU tersebut turut menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain masih rendahnya pemulihan kerugian negara, belum lengkapnya pengaturan mengenai perampasan aset, cakupan aset yang terbatas, terhambatnya penanganan perkara dalam kondisi tertentu, beragamnya prosedur, serta belum optimalnya tata kelola aset sitaan.
“Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
Dalam draf RUU Perampasan Aset, terdapat sejumlah jenis aset yang nantinya dapat dirampas oleh negara.
Aset tersebut meliputi aset yang berasal dari tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian.
Sementara itu, mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut menggunakan dua konsep.
Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam.
Kedua, perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in rem.
Habiburokhman menjelaskan, tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan dilanjutkan hingga Desember 2026.
DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah, dilanjutkan dengan proses harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan memasuki pengambilan keputusan tingkat pertama dan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
“Yang dipastikan Desember 2026,” ujar Habiburokhman mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut.
