Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Kurang dari 24 Jam, Polres Empat Lawang Ringkus Empat Pelaku Curas di SPBU Pendopo

Telurus.com, Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. FIRMAN, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang yang didukung koordinasi dengan jajaran Polres Muara Enim.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku bermula saat petugas operator SPBU melayani pengisian bahan bakar sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna silver.

Ketika pengisian berlangsung, salah seorang pelaku keluar dari pintu belakang kendaraan sambil membawa senjata tajam dan mengancam korban.

Pelaku kemudian memotong tali tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sebelum melarikan diri bersama rekan-rekannya menggunakan mobil tersebut. Akibat kejadian itu, pihak SPBU mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA CANDRA SM. langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Muara Enim.

Berkat koordinasi yang baik dengan Tim Opsnal Polres Muara Enim, keempat pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada Jumat (7/8/2026) dini hari.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang masing-masing berinisial M., S.I., S., dan M. 

Selain itu, petugas turut menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BG 1871 GB, uang tunai sebesar Rp25 juta, satu bilah senjata tajam jenis keris, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Empat Lawang.

Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Empat Lawang menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال