Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Narkoba di Muara Pinang, Tujuh Orang Diamankan dan Sita Senpi Rakitan

Telurus.com, Empat Lawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H. bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim langsung bergerak menuju sebuah pondok yang berada di belakang rumah salah seorang terduga pelaku.

Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, didampingi KANIT I IPDA ARDILIANSYAH, S.H. dan KANIT II IPDA ISKANDAR, S.H., bersama personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan tujuh orang berada di dalam pondok yang diduga tengah mengonsumsi sabu.

Seluruhnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 2,57 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, dua kaca pirek, satu alat hisap sabu (bong), satu korek api yang telah dimodifikasi, satu dompet, satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu tas selempang.

Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi yang ikut diamankan sebagai barang bukti.

Ketujuh pria yang diamankan masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE. Polisi menduga dua di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara lima lainnya merupakan penyalahguna narkotika.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. 

Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

Polres Empat Lawang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, serta kondusif.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال