Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Disperindag Empat Lawang, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Telurus.com, Empat Lawang – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam kantor dengan cara merusak jendela serta terali besi.

Setelah menerima laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Akhiri, S.IP., M.M., bersama Kanit Reskrim Ipda Rido Candra, S.H., menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial R.E. alias E yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit bentor (becak motor) merek Suzuki Smash warna hitam.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Empat Lawang beserta seluruh jajaran akan terus meningkatkan upaya pengungkapan berbagai tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian maupun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku.

Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال