Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Grand Max, Terduga Pelaku Diamankan

Telurus.com, Empat Lawang – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P alias F (38).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Aksi tersebut berlangsung di belakang kontrakan korban, Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Korban diketahui bernama Evan Mastoni (22).

Dalam kejadian itu, satu unit mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BE 8902 AMS milik korban hilang. 

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp65 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku beserta kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.IP., M.M. melalui Kanit Reskrim IPDA RIDO CANDRA, S.H. bersama personel bergerak menuju Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku P alias F. 

Polisi juga menemukan dan mengamankan satu unit mobil Grand Max yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus tersebut.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال