Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi dari warga yang melihat buah kopi di kebunnya telah dipetik dan dibawa oleh pelaku.
Setelah memastikan peristiwa tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku pertama berinisial A.R. yang berhasil ditangkap oleh Kanit Pidum IPDA Candra SM bersama Tim Opsnal pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kerabatnya di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Saat diperiksa, A.R. mengakui telah melakukan pencurian hasil panen kopi tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku kedua berinisial F.B.E. Tim Opsnal kembali bergerak dan berhasil menangkapnya pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Anyar, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah ruko dan mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima batang pohon kopi yang mengalami kerusakan akibat dipanen serta satu lembar nota hasil penjualan kopi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di Kabupaten Empat Lawang," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
