Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Ancaman PHK Massal PPPK Akibat UU HKPD, DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan

Telurus.com, Jakarta - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Hal ini dipicu oleh kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk menunda penerapan aturan tersebut.

Ia menilai, jika tetap diberlakukan sesuai jadwal, pemerintah daerah (Pemda) berpotensi melakukan pemangkasan tenaga PPPK demi menyesuaikan anggaran.

Menurut Giri, UU HKPD mengatur bahwa mulai tahun 2027, belanja pegawai di setiap daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini dinilai cukup berat, mengingat saat ini banyak daerah sudah mengalokasikan lebih dari 40 persen anggarannya untuk gaji pegawai.

Di sisi lain, tekanan fiskal global seperti fluktuasi harga energi dan konflik di Timur Tengah juga berpotensi mengurangi dana transfer dari pusat ke daerah.

Situasi ini semakin memperbesar risiko bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah dan beban pegawai yang tinggi.

Giri juga menyoroti kebiasaan sejumlah daerah yang menambah tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah.

Kondisi ini membuat beban anggaran semakin membengkak dan berpotensi berujung pada pengurangan tenaga PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu.

Empat Opsi Solusi dari DPR

Untuk mengatasi potensi krisis ini, Giri mengusulkan empat langkah yang bisa dipertimbangkan pemerintah :

Penerapan Ketat UU HKPD

Aturan tetap dijalankan sesuai jadwal, meskipun berisiko menimbulkan PHK massal.

Efisiensi Gaji dan Jam Kerja

Pengurangan gaji dan jam kerja PPPK, khususnya yang paruh waktu, sebagai langkah terakhir.

Penundaan Kebijakan (Opsi Utama)

Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau merevisi UU HKPD untuk menunda batas belanja pegawai.

Sentralisasi Penggajian

Gaji ASN, termasuk PPPK penuh waktu, dialihkan ke pemerintah pusat agar tidak membebani APBD.

Giri menegaskan bahwa opsi penundaan merupakan solusi paling aman untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Ia menilai penataan anggaran daerah seharusnya dilakukan secara bertahap, tanpa mengorbankan kesejahteraan ribuan tenaga PPPK.

Menurutnya, kebijakan efisiensi seharusnya tidak berubah menjadi ancaman bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di daerah.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال