Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Masa Hukuman Habis, Riko Syaputra Belum Dibebaskan

Telurus.com, EMPAT LAWANG – Meski telah divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lahat, Riko Syaputra Bin Haki hingga kini belum juga menghirup udara bebas.

Padahal, berdasarkan perhitungan masa penahanan, ia seharusnya sudah bebas sejak Kamis, 26 Maret 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 8 bulan penjara.

Namun, hakim memutuskan lebih ringan dengan vonis 5 bulan penjara, disertai ketentuan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman tersebut.

Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Riko diketahui ditangkap pada 26 Oktober 2025.

Dengan demikian, masa hukuman 5 bulan seharusnya berakhir pada 26 Maret 2026. 

Namun hingga Senin, 30 Maret 2026, ia masih berada di dalam tahanan tanpa kejelasan terkait surat eksekusi pembebasan dari pihak kejaksaan.

Keluarga Riko mengaku telah berupaya meminta penjelasan.

Saat bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum, Sendy Marita, mereka menerima salinan penetapan dari Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor 142/PEN.PID/2026/PT PLG.

Dalam penetapan tersebut disebutkan adanya perpanjangan penahanan selama 60 hari, terhitung mulai 8 April hingga 6 Juni 2026, terkait proses banding atas barang bukti perkara.

Namun demikian, keluarga menilai bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana terbaru (KUHP 2025/2026), terdakwa tetap memiliki hak untuk dibebaskan setelah menjalani masa hukuman pokok, meskipun perkara terkait barang bukti masih dalam proses banding.

Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa di area perkebunan PT ELAP, Desa Muara Lintang Lama, pada Oktober 2025.

Riko bersama rekannya diketahui memanen sekitar 30 tandan buah sawit tanpa izin.

Dalam persidangan, terungkap fakta yang menunjukkan latar belakang kemanusiaan di balik perbuatan tersebut.

Aksi itu disebut dipicu oleh kondisi ekonomi, di mana rekan Riko mengaku tidak memiliki persediaan beras untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Meski tindakan tersebut secara hukum dinyatakan bersalah karena melakukan panen tanpa izin, hak terdakwa untuk memperoleh kebebasan setelah masa hukuman berakhir merupakan bagian dari ketentuan hukum yang wajib dipenuhi.

Keterlambatan pembebasan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman, atau yang dikenal sebagai “overstay”, menjadi sorotan serius.

Secara hukum, penahanan yang melebihi masa vonis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena termasuk bentuk perampasan kemerdekaan seseorang.
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال