Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan gas LPG subsidi yang diduga dilakukan secara ilegal di jalur Jalan Lintas Sumatera, tepatnya dari arah Tebing Tinggi menuju Kabupaten Lahat, sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kemudian menghentikan sebuah mobil pick up yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di bagian bak belakang kendaraan.
Total terdapat 55 tabung gas berisi serta 5 tabung kosong yang ditutup menggunakan tikar dan banner.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi berinisial S.E. (61) mengaku membeli tabung gas tersebut dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35.000 per tabung.
Gas tersebut rencananya akan dibawa dan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan F.B. untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, F.B. mengaku memiliki pangkalan gas LPG.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, tidak ditemukan adanya pangkalan resmi LPG atas nama yang bersangkutan.
Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti berupa puluhan tabung gas LPG bersubsidi langsung diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penyidikan.
