Telurus.com, Palembang – Mantan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Empat Lawang, Sumatera Selatan periode 2021–2023, Bembi Saputra, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang dalam perkara korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi dalam sidang yang digelar pada Selasa (31/3/2026).
Atas vonis itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Bembi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim.
Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Namun, terdapat hal yang meringankan, yakni sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan serta pengembalian sebagian kerugian negara.
Majelis hakim menyebut terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp4 juta melalui pihak keluarga, yang menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa bersama seorang pihak lain mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.
Namun, pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan rencana.
Sejumlah temuan dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah barang, kondisi APAR yang rusak, hingga tidak adanya dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar berdasarkan hasil audit resmi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.
