Telurus.com, Gus Ipul menekankan bahwa kebijakan WFH bukanlah kesempatan bagi pegawai untuk berlibur atau mengurus kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya perubahan budaya kerja yang lebih efisien dan produktif.
Ia juga secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan, termasuk saat menjalankan WFH.
“Saat WFH, tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah, apalagi menggunakan mobil dinas.
Bahkan mobil pribadi pun sebaiknya tidak digunakan.
Tetap di rumah dan bekerja sesuai tugas,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (2/4/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan kebijakan tersebut.
“Kalau ada ASN yang ketahuan liburan, pasti akan kita beri sanksi,” tegasnya.
Adapun sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga hukuman administratif berat, seperti penurunan pangkat, penghentian tunjangan kinerja, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Untuk memastikan kinerja tetap berjalan optimal, Kemensos juga menerapkan sistem pengawasan berbasis digital.
ASN diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari serta mengisi laporan kinerja melalui aplikasi.
“Mereka harus absen pagi dan sore, serta mengisi SKP terkait pekerjaan yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Gus Ipul menambahkan, esensi dari kebijakan WFH adalah memindahkan lokasi kerja ke rumah guna mendukung efisiensi energi nasional, bukan mengurangi produktivitas kerja.
Dalam waktu dekat, Kemensos akan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi sebagai pedoman teknis pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai.
