Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa

Telurus.com, Sungai Penuh – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial YA (43), yang diketahui merupakan oknum guru berstatus PPPK, telah diamankan pada Jumat, 24 April 2026, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di area SMP Negeri 4 Sungai Penuh. 

Berdasarkan informasi awal, aksi pelecehan dilakukan di dalam toilet sekolah.

Terduga pelaku disebut menggunakan modus pemaksaan terhadap korban dan melakukan tindakan tidak pantas secara fisik.

Hingga kini, terdapat dua korban yang telah teridentifikasi, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13), yang merupakan pelajar di sekolah tersebut.

Proses Penangkapan

Setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran dan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, YA telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jeratan Hukum

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena pelaku merupakan tenaga pendidik, ancaman hukuman yang dikenakan dapat diperberat hingga sepertiga dari pidana pokok sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Lanjutan

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas dengan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, serta gelar perkara untuk pendalaman kasus.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak terkait guna memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

Polres Kerinci turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika menemukan indikasi tindakan serupa, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi.

Sumber : Humas Polres Kerinci

Reporter | Winatha Editor | Topan 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال