Telurus.com, Empat Lawang – Seorang pria berinisial A (30), warga Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, tewas mengenaskan usai diduga menjadi korban penganiayaan berat di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kamis (28/05/2026) dini hari.
Korban diketahui tewas setelah terlibat perkelahian berdarah dengan sahabat dekatnya sendiri bernama Idham.
Kasus pembunuhan di Empat Lawang tersebut diduga dipicu rasa cemburu buta Idham yang menaruh kecurigaan adanya hubungan terlarang antara korban dengan istrinya.
Peristiwa berdarah itu pun menggegerkan warga sekitar karena korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan yang sangat dekat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga sengaja dipancing datang ke rumah Idham menggunakan handphone milik istri pelaku.
Saat korban tiba dan masuk melalui pintu belakang atau pintu dapur rumah pelaku, korban diduga langsung diserang menggunakan senjata tajam jenis kujur atau tombak.
Korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian sengit di dalam rumah.
Namun akibat sejumlah luka tusuk dan luka robek yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai kejadian, Idham langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pengakuannya, korban diketahui merupakan sahabat dekatnya sendiri yang selama ini sering datang bahkan beberapa kali menginap di rumahnya.
Kabag Ops Polres Empat Lawang, Kompol Nusirwan, menjelaskan motif tindak pidana tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku atas dugaan perselingkuhan antara korban dan istrinya.
“Pelaku sudah lama curiga terhadap hubungan korban dengan istrinya.
Pada malam kejadian, pelaku meminta telepon genggam istrinya untuk memastikan dugaan perselingkuhan tersebut,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, satu tombak, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut melakukan langkah antisipasi guna mencegah aksi balas dendam maupun tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban.
Saat ini Idham telah diamankan di Mapolres Empat Lawang dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP junto Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Reporter : Winatha | Editor : Topan
