Sejumlah tahapan penting akan digelar, mulai dari pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), penetapan Rais Aam, hingga pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
Sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2026), Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU menghasilkan keputusan penting terkait perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut diambil setelah proses musyawarah mengenai mekanisme pemilihan tidak mencapai kesepakatan.
Muktamirin kemudian melakukan pemungutan suara dengan dua pilihan, yakni opsi A “Tetap” dan opsi B “Berubah”.
Dari total 552 suara yang terkumpul, opsi “Berubah” memperoleh 401 suara.
Sementara opsi “Tetap” mendapatkan 150 suara dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, muktamirin menyepakati opsi “Berubah” sebagai mekanisme dalam proses penetapan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Pemilihan AHWA dan Rais Aam
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan agenda utama pada Minggu adalah pemilihan AHWA dan Rais Aam.
Setelah proses tersebut selesai, tahapan akan dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU.
Gus Ipul berharap seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU dapat diselesaikan pada hari ini.
“Mudah-mudahan hari Ahad, semuanya tuntas,” ujar Gus Ipul.
Mengutip muktamar.nu.id, AHWA beranggotakan sembilan ulama dan tokoh NU yang berasal dari jajaran Mustasyar maupun Syuriyah.
Calon anggota AHWA berasal dari usulan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Sembilan nama yang memperoleh suara terbanyak kemudian ditetapkan sebagai anggota AHWA.
Selanjutnya, sembilan anggota AHWA tersebut akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU.
Rais Aam merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur keagamaan Nahdlatul Ulama.
Posisi tersebut memiliki tanggung jawab dalam kepemimpinan keagamaan sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi.
Setelah Rais Aam terpilih, proses dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU.
Rais Aam bersama delapan anggota AHWA lainnya akan bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.
“Setelah AHWA bersidang, anggota AHWA terpilih sembilan terbanyak ditetapkan.
Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelas Gus Ipul.
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Memiliki Tugas Berbeda
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan dua jabatan penting dalam struktur kepemimpinan NU.
Namun, keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Rais Aam berkaitan dengan kepemimpinan keagamaan serta pengawasan terhadap jalannya organisasi.
Sementara Ketua Umum PBNU bertanggung jawab terhadap kepengurusan dan operasional organisasi.
Pada Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021, sembilan anggota AHWA terdiri dari KH Dimyati Rois, KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur, TGH Turmudzi Badaruddin, KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Ali Akbar Marbun, dan KH Zainal Abidin.
Pada Muktamar ke-35 NU, sejumlah nama tersebut diperkirakan kembali terpilih sebagai anggota AHWA.
Gus Ipul sebelumnya menyebut KH Nurul Huda Jazuli dan KH Miftachul Akhyar diperkirakan berpeluang kembali menjadi anggota AHWA.
Saat ini, jabatan Rais Aam PBNU diemban KH Miftachul Akhyar.
Sementara posisi Ketua Umum PBNU saat ini dijabat KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Hasil Muktamar ke-35 NU akan menentukan apakah keduanya kembali dipercaya memimpin atau akan muncul nama baru.
Jadwal Muktamar ke-35 NU Hari Ini
Rangkaian agenda Muktamar ke-35 NU pada Minggu (30/8/2026) dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB.
Sidang Pleno IV
-
Pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
-
Tabulasi AHWA.
Sidang Pleno V
-
Demisioner Pengurus PBNU masa khidmat 2021–2026.
-
Pemilihan dan penetapan anggota AHWA.
-
Sidang tertutup anggota AHWA dan pengesahan Rais Aam masa khidmat 2026–2031.
-
Pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.
-
Penetapan mede formatur.
Muktamar NU Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Muktamar ke-35 NU juga menghasilkan keputusan penting mengenai tata kelola organisasi.
Salah satunya berkaitan dengan larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Kedua jabatan tersebut ditegaskan sebagai mandataris Muktamar sehingga tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik.
Pembahasan mengenai aturan tersebut berlangsung dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Sidang dipimpin Prof.
Dr.
KH.
Mohammad Nuh dan KH Akhmad Said Asrori.
Dalam forum tersebut, Katib Syuriyah PBNU Prof.
Dr.
KH.
M.
Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan laporan Komisi Organisasi yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Asrorun mengatakan pembahasan seluruh materi berlangsung sekitar 6,5 jam.
Meski demikian, sejumlah isu strategis berhasil dirumuskan dan dibawa ke sidang pleno.
“Artinya dari sisi waktu itu, pembahasan bisa sangat produktif dan juga efisien.
Seluruh pembahasan dapat dituntaskan dan dilaporkan di sidang pleno,” ujar Asrorun Ni’am usai sidang.
Salah satu keputusan yang mendapat perhatian adalah larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Kedua posisi tersebut merupakan mandataris Muktamar sehingga tidak boleh berjalan bersamaan dengan jabatan politik.
“Yang pertama, khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum itu tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik.
Jadi ini sebagai mandataris Muktamar,” kata Asrorun.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk rangkap jabatan.
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik selama masih menduduki posisi tersebut.
Ketentuan tersebut mencakup jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota.
“Apalagi kemudian nanti begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri.
Itu harus memilih,” tegas Asrorun.
Menurut Asrorun, aturan tersebut dibuat untuk memperjelas posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar.
Sementara pengurus NU yang dibentuk melalui tim formatur tidak dikenai ketentuan yang sama.
Hasil Muktamar ke-35 NU hari ini pun menjadi penentu kepemimpinan NU untuk masa khidmat 2026–2031 sekaligus arah tata kelola organisasi untuk periode mendatang.
