Telurus.com, Empat Lawang — Penggunaan sepeda motor dinas milik Dinas Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan.
Sejumlah kendaraan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah terlihat digunakan di luar jam operasional dinas. Bahkan, diduga kendaraan tersebut kerap digunakan oleh masyarakat sipil.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan dan pengawasan aset daerah.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti berapa jumlah sepeda motor dinas KB yang telah disebar di wilayah Kabupaten Empat Lawang, siapa saja penerimanya, serta bagaimana mekanisme penggunaan kendaraan tersebut.
Belum ada penjelasan terbuka mengenai apakah kendaraan tersebut diperuntukkan bagi ASN berdasarkan jabatan atau golongan tertentu, petugas lapangan, maupun kebutuhan operasional lainnya.
Penggunaan oleh warga sipil di luar kegiatan kedinasan pun memerlukan penjelasan yang jelas.
Kepala Dinas KB Kabupaten Empat Lawang, Rita Purwaningsi, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas tersebut.
“Iyo, kami dalam waktu dekat ini akan mengadakan apel motor dinas untuk penertiban motor motor itu,” jelas Rita.
Rencana apel kendaraan dinas tersebut menjadi langkah yang dinantikan untuk memperjelas keberadaan dan penggunaan aset milik pemerintah daerah.
Namun, publik masih menunggu penjelasan mengenai jumlah kendaraan, daftar penerima, dasar pendistribusian, serta aturan penggunaan di luar jam kerja.
Transparansi diperlukan agar kendaraan yang dibeli atau dikelola menggunakan anggaran daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
