Telurus  | Menyajikan Fakta, Mengawal Informasi

Polsek Talang Padang Imbau Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Telurus.com Empat Lawang – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Talang Padang Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun memperluas lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (5/10/2026) pukul 20.20 WIB di Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang. Personel piket Polsek Talang Padang menyampaikan edukasi kepada warga yang memiliki lahan perkebunan mengenai dampak dan bahaya pembakaran lahan yang dapat menyebabkan kebakaran meluas serta mengganggu lingkungan

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Talang Padang AKP Sugeng Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan imbauan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, tindakan tersebut juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek Talang Padang.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Talang Padang juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi kebakaran lahan.

Polres Empat Lawang terus mengedepankan upaya pencegahan melalui kegiatan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga wilayah Kabupaten Empat Lawang tetap aman dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال