Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Empat Lawang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Darli, S.H., M.H., sekitar pukul 11.23 WIB.
Dalam penyampaiannya, Joncik Muhammad mengatakan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rancangan perubahan anggaran tersebut juga diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurut Joncik, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan pembangunan daerah, termasuk perubahan indikator pencapaian program, target pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah.
“Penyusunan perubahan APBD merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan DPRD Kabupaten Empat Lawang dalam rangka menjaga kesinambungan program pembangunan serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Joncik.
Dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1.758.348.156.502.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.758.156.358.112.
Untuk pembiayaan daerah, angka yang tercantum dalam rancangan tersebut sebesar Rp267.318.231.610.
Berdasarkan struktur pendapatan dan belanja yang disampaikan, terdapat selisih anggaran yang kemudian akan ditangani melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Joncik menjelaskan, keseluruhan gambaran mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan DPRD.
Ia berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara baik dan konstruktif dengan menerima berbagai masukan serta saran dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam menjalankan kebijakan pembangunan daerah, menjaga keberlanjutan program pemerintahan serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Joncik juga mengajak seluruh unsur pemerintahan dan DPRD untuk terus mempertahankan komitmen, sinergi serta kerja sama dalam menjalankan agenda pembangunan di Kabupaten Empat Lawang.
Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran dapat mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Empat Lawang tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Darli, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Yuli Andri, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz, perwakilan BNNK, perwakilan Dandim 0405/Lahat, perwakilan Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Wakil Ketua I DPRD Siswo Pranoto serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.
Sementara itu, Ketua DPRD Empat Lawang Darli sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan salah satu tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah yang pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Darli menjelaskan, perubahan APBD pada dasarnya menjadi bagian dari proses penyempurnaan APBD tahun berjalan dengan memperhatikan perkembangan target pendapatan dan realisasi belanja.
Selain itu, perubahan kondisi pada sektor pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan disampaikannya Raperda tersebut, pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
